A. Pendahuluan
Ilmu teknologi, informasi, dan komunikasi mengalami kemajuan
yang pesat di era ini. Seiring berkembangnya, banyak pula permasalahan yang
dihadapi. Para pencipta mengharapkan pengakuan dari hasil karyanya dan
pelindungan dari hasil karya intelektualnya, menghargai spesialisasi dari
keberagaman hak cipta. Tapi kenyataannya banyak para pencipta yang kecewa karna
masyarakat kurang menghargai hasil ciptaanya misalnya pembajakan yang marak
terjadi di masyarkat dan mengklaim suatu ciptaan orang lain
B. Tujuan Penulisan
· Untuk mengenal pengertian Haki lebih mendalam
· Menjelaskan hak dan kewajiban para
pencipta, pemerintah, dan masyarakat serta peran2 mereka.
C. Pengertian HAKI di Bidang TIK
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang
diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya
ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk.
Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin :
1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak
atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas
Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai
bentuk tertentu.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual:
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi
menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri
(industrial property right).
Hak kekayaan industry
( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang
milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
1. Paten
2. Merek
3. Varietas tanaman
4. Rahasia dagang
5. Desain industry
6. Desain tata letak sirkuit terpadu
Macam macam HAKI
1. Hak
Cipta
Hak eksklusif pencipta
atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penaungan gagasan atau
informasi tertentu. Dalam undang-undang hak cipta adalah hak
eksklusif pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-
pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku( pasal 1 butir 1)
Dasar hukum Hak Cipta
: Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2.
Hak Paten
Hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara atas hasil invensinya di bidang teknologi,yang untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri untuk ivensinya tersebut atau
memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Dasar hukum Hak Paten
: Undang-Undang No 14 tahun 2001 tentang hak paten.
Suatu kreasi tentang
bentuk,konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna atau
gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat
dipakai untuk menghasilkan suatu barang komoditas,atau kerajinan tangan.
Dasar hukum :
Undang-Undang No 13 tahun 2000 tentang desain industry
4.
Hak merek
Hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek terdaftar dalam
daftar umum merek dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek
tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Dasar hukum hak merek
: Undang-Undang No 15 tahun 2001 tentang merek
D. Contoh Kasus Pelanggaran HAKI di Bidang TIK
Beberapa contoh kasus
pelanggaran hak intelektual dibidang TIK, di antaranya:
· Memperbanyak dan atau menjual tanpa seizin
pemegang hak cipta. Pelanggaran ini sering kita dengar sebagai pembajakan
software dan merupakan pelanggaran paling populer di banyak negara, tentu saja
termasuk Indonesia. Namun di beberapa negara ada juga hukum yang melegalkan
penjualan untuk kepentingan pendidikan (khususnya bagi software non-edukasi)
atau software yang telah dimodifikasi bagi penderita tuna netra.
· Memperbanyak dan memberikannya kepada orang
lain. Pelanggaran ini menyalahi banyak undang-undang dari hak cipta. Tetapi
dalam keadaan khusus bisa jadi tindakan ini tidak termasuk pelanggaran.
Misalnya di Israel dan beberapa negara lainnya, memperbanyak suatu karya
(termasuk software) tidak melanggar hukum sepanjang dilaksanakan tanpa niat
mencari untung.
· Membuat copy sebagai backup data. Pada
beberapa negara seperti Jerman, Spanyol, Brazil, Dan Filipina, tindakan ini
menjadi hak utama bagi pembeli software. Namun dapat juga menjadi pelanggaran
tergantung pada hukum dan keputusan-keputusan hakim terkait kasus yang pernah
terjadi di negara yang bersangkutan, yang akhir-akhir ini mengalami banyak
perubahan di banyak negara.
· Menyewakan software orisinal kepada orang
lain. Lisensi software biasanya membatasi hak pembeli untuk meminjamkan hasil
karya yang dilindungi oleh hak cipta. Tetapi beberapa undang-undang masih
memperdebatkan tentang larangan tersebut sehingga jalan terbaik dapat dicapai
dengan cara meminta izin dari pemegang hak cipta jika ingin menyewakan
software.
· Menjual kembali software orisinal. Lisensi
software biasanya juga menyebutkan bahwa pembeli hanya membayar untuk mendapat
hak menggunakan software tersebut. Penjualan kembali mungkin diizinkan jika
dilakukan untuk tujuan pendidikan dan tindakan non-profit lainnya.
· Pembajakan internet / Internet piracy.
Pelanggaran ini terjadi ketika Operator Sistem menyebarluaskan suatu materi
yang dilindungi hak cipta pada bulletin board atau di internet sehingga dapat
didownload secara bebas.
Pencegahan pelanggaran hak cipta.
Pencegahan pelanggaran hak cipta.
E. Kesimpulan
HAKI adalah pengakuan hukum yang memungkinkan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual tersebut mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya dalam jangka waktu tertentu. Istilah “kekayaan intelektual” mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya.
Seiring berjalannya waktu, semakin canggihnya teknologi jaman
sekarang, juga semakin memudahkan para orang tidak bertanggung jawab untuk
melakukan kejahatan di bidang TIK. Untuk itu diaturnya dalam Hak Kekayaan
Intelektual. Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI adalah hak eksklusif yang
diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya
ciptanya. Dengan adanya HAKI maka lebih terhargainya ciptaan orang, dan
mengurangi adanya kejahatan berupa pembajakan dan lain lain.
F. Sumber-sumber Web